Siantar, Lintangnews.com | Suasa haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Pasalnya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Lili Chandra setelah sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (5/12/2018).
“Menimbang bahwa, terdakwa Lili Chandra tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHPinda. Dan memerintahkan JPU untuk mengeluarakan terdakwa Lili Chandra dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” kata Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.
Mendengar hal itu, JPU Siti M Manulang dengan Selamat Riadi akan pikir-pikir atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim.
Hanya saja, saat keluar dari ruang sidang, Lili Chandra tidak bisa menahan haru. Terdakwa menangis dan memeluk anggota keluarganya yang menemaninya keluar dari ruang sidang.
Di tempat yang sama, Penasehat hukum terdakwa, Luhut Sitinjak ketika dikonfirmasi menuturkan, kalau kliennya digugat dikarenakan tidak mengosongkan rumah yang telah dijualnya.
“Ternyata masih ada hakim yang adil seadil adilnya dan berhati mulia kepada rakyat. Namun begitu pun kami tetap masih berharap vonis bebas Lili Chandra bisa berkekuatan hukum tetap, karena nantinya JPU pasti akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tandasnya. (res)