Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Efendi Manat Mardongan Sitorus alias Com dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/7/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Efendi Manat Mardongan Sitorus alias Com selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU, Herry Santoso.
Terdakwa juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta kepada majelis hakim Danar Dono, untuk membuat nota pembelaan secara lisan.
“Saya memohon agar hukuman diringankan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Saya menyesal,” ucap terdakwa sembari menundukan kepalanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan terdakwa dari Jalan SKI Gang Sentosa, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, pada Jumat tanggal 8 Februari 2019.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah botol minuman merk Aqua berisi 11 paket narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (Res)