Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim memvonis terdakwa Antonius Sihotang alias Aceh selama 10 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (14/11/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Sihotang alias Aceh dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang dijalani. Adapun denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Danar Dono ketika membacakan putusan.
Hanya saja ketika sudah mendengar vonis tersebut, terdakwa terlihat sangat santai. Ini seolah-olah dirinya pasrah atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ditawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 kilogram.
“Ini sebagimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Danar Dono
Usai mendengar vonis, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan.
Akhirnya ketua majelis hakim, Danar Dono dengan dibantu hakim anggota Risbarita Simorangkir dan M Iqbal menutup persidangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 ribu, 1 buah plastik hijau berisi 13 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 buah timbangan merk kenmaster, 1 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor 975,96 gram dan berat bersih 950,68 gram, 1 plastik biru berisi 63 paket ganja dengan berat bersih 67,56 gram dan 1 buah plastik warna hitam berisi 5 lembar kertas nasi. (res)