Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Kasus Ganja di PN Siantar ini Masih Pikir-Pikir

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa kasus narkotika jenis ganja masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Torang Pandapotan Rajagukguk dan terdakwa Oktaviandy Purba masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi.

Hanya saja, vonis yang diberikan oleh majelis hakim naik 6 bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga yang menuntut terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) Yo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Membebaskan terdakwa Ivan Torang Pandapotan Rajagukguk dan Oktaviandy Purba dari dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) Yo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fitra Dewi.

Kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Siantar dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta kepada majelis hakim agar memberi waktu kepada kliennya untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dari Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan, Kecamatan Siantar Marihat, pada (9/2/2019) lalu.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 batang rokok Ardath bekas bakar dicampur ganja, 1 batang rokok Sampoerna bekas bakar dicampur ganja, 1 buah plastik berisi 2 paket narkotika jenis ganja dan 3 lembar kertas tiktak. (Res)