Poldasu Periksa Sekda Siantar Selama 7 Jam

Medan, Lintangnews.com | Penyidik Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pemko Siantar, Budi Utari Siregar, Selasa (23/7/2019).

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar.

“Statusnya masih saksi. Dia (Sekda-red) diperiksa dari pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana.

Disinggung apakah kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka, Kombes Pol Rony mengaku hal itu tergantung bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan.

“Tergantung dari perkembangan terbaru. Nanti dipanggil lagi,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor.

“Pemeriksaan akan Wali Kota akan dilakukan pekan depan,” jelasnya.

Sementara itu informasi dihimpun, jika pemeriksaan terhadap Budi Utari berlangsung kurang lebih 7 jam. Selain itu, sejumlah pejabat Pemko Siantar juga menjalani pemeriksaan yang sama.

Diketahui Budi Utari meninggalkan gedung Dirkrimsus sekira pukul 18.55 WIB.

Diketahui sebelumnya Poldasu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BPKAD Pemko Siantar pada Kamis (11/7/2019). Petugas juga melakukan penggeledahan pada Jumat (19/7/2019).

Dalam OTT itu, petugas menetapkan Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran dan Kepala BPKAD Pemko Siantar, Adiyaksa Purba sebagai tersangka. (red)