Siantar, Lintangnews.com | Usai dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 orang emak-emak terdakwa kasus judi divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/3/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa yakni, Lumongga Simbolon, Verra Siahaan, Refiana Sitinjak, Lefriana Manurung dan Marni Sihombing masing masing selama 4 bulan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan, “ungkap Ketua Majelis Danar Dono dalam membacakan vonis tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengar vonis yang diberikan, kemudian kelima terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya B Banjarnahor. Penasehat hukum akhirnya menyatakan kelima terdakwa menerima vonis yang diberikan majelis hakim.
Namun salah seorang dari terdakwa tersebut terlihat menangis ketika berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya (bermain judi) seperti itu lagi.
Di tempat yang sama, JPU RO Damanik ketika dikonfirmasi mengenai berapa lama lagi kelima terdakwa harus menjalani masa tahanan, dirinya menyatakan hanya tinggal seminggu lagi.
“Mereka sudah menjalani 4 bulan 13 hari, dan divonis 4 bulan 20 hari, jadi hanya tinggal menjalani seminggu lagi baru bebas,” ujarnya sembari meninggalkan awak media.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kelima terdakwa ditangkap petugas dari Jalan Bahbinonom, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (5/11/2018) tepatnya di warung Mak Tari.
Pada saat penangkapan, petugas menyita barang bukti, berupa 2 set kartu joker total 108 lembar dan uang sebesar Rp 98 ribu. (res)