Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim memvonis terdakwa Syamsudin Siregar selama 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
“Menvonis pidana terhadap terdakwa Syamsudin Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fhytta Sipayung.
Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, kemudian terdakwa Syamsudin Siregar didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan akan melakukan banding.
Mendengar hal itu, Fyhtta Sipayung dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Simon C Sitorus langsung menutup persidangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria paruh baya yang diketahui bernama Syamsudin Siregar sedang berdiri di depan Indomaret, hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan RakutTa Sembiring, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/5/2018).
Dari penangkapan ITU, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika dengan berat 1,40 gram 2 buah gulungan kertas timah rokok, 2 buah plastik klip kosong dan 1 buah helm merk KYT. (res)