Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap Djulpan Hanafi Lubis alias Jul (37) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Jul ditangkap, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan umum Kampung Tempel Lingkungan VIII Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar saat transaksi narkotika jenis sabu.
Darinya diamankan petugas barang bukti berupa, 1 buah plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 9 buah plastik ukuran kecil berisi diduga sabu dan1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya, 1 buah plastik klip ukuran besar berisi 49 plastik klip kecil kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Sabtu (14/3/2020) mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Saat melintas menggunakan sepeda motornya, tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti yang diamankan petugas. Penangkapan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat,” terang Kapolsek.
Lanjut AKP Supendi, tersangka yang juga residivis itu mengakui, memperoleh sabu dari seorang laki-laki diketahui bernama Kaser, warga Kabupaten Batubara dan belum tertangkap. (Rel/Zai)