Humbahas, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rertanggungjawaban APBD tahun anggaran (TA) 2019 tidak disahkan, pada sidang paripurna DPRD, Kamis (2/7/2020).
Pasalnya, rapat paripurna ini yang telah ditunda selama 3 hari itu kembali tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan untuk mengesahkan Ranperda itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari amatan wartawan, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol dan Wakil Ketua, Labuan Sihombing, dihadiri Wakil Bupati, Saut Parlindungan Simamora, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Iwan Ginting, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Jefri Mayeldo Harahap dan Wakapolres.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan, Parlindungan Simamora membacakan kehadiran anggota dewan dalam rapat sidang paripurna itu. Dia menyebutkan, dari 25 anggota dewan hanya 13 orang yang hadir (termasuk 3 orang pimpinan DPRD), 2 sakit dan 10 tanpa keterangan.
Usai dibacakan, Ramses mengatakan, maka sesuai tata tertib (tatib) DPRD Humbahas pasal 106 tetap belum memenuhi kuorum, rapat paripurna tidak dapat memenuhi keputusan.
“Dari itu maka Ranperda kembali diserahkan ke Gubernur,” ucap Ramses sembari mengutuk palu 3 kali menandakan rapat selesai.
Ketua DPRD Minta Maaf
Sebelumnya, Ramses memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyampaikan kesan dan pesannya.
“Kami mengatasnamakan lembaga meminta maaf kepada masyarakat semua elemen dalam situasi ini,” ucap Ramses.
Hal serupa juga disampaikan, Poltak Purba dari politisi PSI, Moratua Gajah dari politisi Gerindra dan Robertho Manullang dari politisi Hanura.
Kajari Humbahas No Coment
Sementara Kajari, Iwan Ginting tidak mau berkomentar terkait sidang paripurna tersebut. “No coment,” cetus Iwan singkat.
Ketua PN Taput : Lebih Baik Bijaksanalah Kedepannya
Sementara, Ketua PN, Jefri Mayeldo Harahap berharap, agar kedepannya kejadian seperti ini terulang kembali.
“Dengan harapan itu, bijaksana dalam mengambil keputusan. “Lebih baik bijaksanalah kedepannya,” ucapnya singkat.
Sedangkan Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN), Patar Simamora mengaku, dalam sidang paripurna melihat merupakan ketidakadanya keseriusan pemerintah untuk menjalin kerja sama yang baik dengan DPRD.
Menurut dia, kejadian ini bukan pertama kali terjadinya penolakan. “Jadi pemerintah harus introfeksi diri sendiri,” tukasnya.
Wabup Humbahas : Kita akan Tempuh Jalur Perkada
Sementara itu, Wakil Bupati, Saut Parlindungan mengaku, dengan tidak disahkanya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 dan Perubahaan APBD 2020 nantinya akan dilaksanakan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
Menurut Saut, Pertanggungjawaban APBD 2019 ditetapkan dengan Perkada setelah disahkan oleh Gubernur karena tidak tercapainya kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas.
” Ya, kita ambil kebijaksanaan ini menjadi Perkada nantinya. Dan itu setelah mendapat persetujuan dari Gubernur cq Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.
Disinggung apakah ini keretakkan antaran Pemkab dan DPRD Humbahas, sementara sudah 4 kali kejadian P-APBD tidak disahkan, Saut enggan menjelaskan.
“Masalah komunikasi tidak, karena adanya upaya-upaya pemerintah, apalagi saya sebagai Ketua Partai sudah berupaya berkomunikasi dengan anggota dewan saya. Namun karena begini kejadiannya, itu hak dia, tetapi ada upaya kita,” ucap Ketua Partai Gerindra Humbahas ini. (DS)


