Siantar, Lintangnews.com | Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota akhirnya diputuskan tidak dibahas DPRD Siantar.
Apalagi seperti diketahui, pada rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (15/6/2020) yang diskors sampai batas waktu tidak ditentukan telah berakhir, Kamis (18/6/2020).
Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi mengatakan, soal tidak dibahasnya LPj Wali Kota itu sudah dibicarakan secara internal dengan unsur pimpinan DPRD Siantar.
“Kita khususnya dari Fraksi Partai Golkar tidak akan membahas LPj Wali Kota 2019 itu. Sekarang kita akan membuka babak baru,” ujar Mangatas Silalahi usai bertemu Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon.
Ia menuturkan, Fraksi Golkar memilih tak membahas LPj Wali Kota dengan alasan tertentu.
“Kalau saya dari Fraksi Golkar, tidak membahas LPj Wali Kota. Karena, kalau kita menolaknya, nanti ribut lagi,” ucap Mangatas.
Sementara itu, Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga membenarkan LPj Wali Kota Siantar tahun 2019 tak akan dibahas lagi. Sehingga, DPRD Siantar menolak dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau LPj tidak disahkan melalui Perda, berarti akan ada terbit Perwa atau Peraturan Wali Kota,” ujarnya.
Putusan PTUN Soal Budi Utari Menjadi Pembahasan
Mangatas menyampaikan, terkait tidak dibahasnya LPj Wali Kota itu memang ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pemberhentian Hefriansyah secara keseluruhan yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar.
Lebih jauh disampaikannya, soal putusan MA ada kurang diterima Fraksi Golkar. Khususnya terkait soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar.
Lebih khusus lagi soal pergantian Sekda Budi Utari yang menyalahi juga ditolak MA. Padahal, gugatan Budi Utari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan malah dikabulkan, meski Wali Kota sebagai pihak yang digugat mengajukan banding.
“Ada poin tertentu soal putusan MA yang kita nilai tidak pas. Itu tadi, soal pergantian Budi Utari yang sebagai salah satu poin angket yang diajukan DPRD Siantar untuk memberhentikan Wali Kota, ditolak MA. Tetapi di PTUN terbukti menyalahi, karena gugatan Budi Utari dikabulkan PTUN,” ucap Ketua Partai Golkar Siantar itu.
Ternyata, terkait berbedanya keputusan MA dengan PTUN soal pergantian Sekda, Budi Utari memang sempat menjadi polemik di kalangan DPRD Siantar.
Masalahnya, gugatan Budi diterima PTUN karena menyalahi. Namun, salah satu hasil pembahasan hak angket bahwa soal pergantian tersebut menyalahi malah ditolak MA. (Elisbet)


