DPRD Siantar Minta Gubsu Beri Kepastian Kapan Pelantikan Hasil Pilkada 2020

Ronald Tampubolon selaku Wakil Ketua DPRD Siantar.

Siantar, Lintangnews.com | Terkait usulan pemberhentian Wali Kota Siantar, sesuai surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Afifi Lubis dinilai masih belum tegas.

Bagaimana tidak, surat tertanggal 11 Juni 2021 Nomor : 131/5418/2921 dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai laporan dan Wali Kota Siantar, selain belum diterima secara langsung oleh DPRD Siantar, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 juga tidak dijelaskan kapan waktunya.

“Surat dari Provinsi itu belum sampai kepada DPRD Siantar dan belum kita terima secara resmi walaupun telah beredar luas. Kita di DPRD Siantar tidak mau gegabah,” ucap Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon, Rabu (16/6/2021) .

Menurut Ronald, pada surat Plt Sekda yang beredar, pada poin 8 huruf B, dinyatakan agar DPRD Siantar harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, yang diberhentikan hanya Wali Kota, sedangkan Wakil Wali Kota tidak disebutkan. Padahal, Walikota dan Wakil Walikota itu satu paket.

“Jadi, walaupun surat itu belum sampai kepada kita, Gubernur harus membuat kepastian kapan dilakukan pelantikan Wali Kota terpilih. Selanjutnya, baru DPRD Siantar berani menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota,” ujar Ronald.

Sambung Ketua DPC Partai Hanura Siantar ini, DPRD Siantar dikatakan tentu siap memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kalau memang telah sesuai mekanisme. Apalagi, partainya merupakan salah satu pendukung pasangan almarhum Asner Silalahi-Susanti Dewayani pada Pilkada beberapa waktu lalu.

“Kalau sekarang kita berhentikan tetapi masa jabatannya belum selesai, kok nggak tidak jauh hari itu dilakukan? Karena, waktu kita menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota beberapa waktu lalu, Dirjen Otda menyarankan agar tidak dilakukan pemberhentian, karena masa jabatannya belum berakhir. Dan saran dari Dirjen Otda itu kita ikuti,” tandasnya. (Elisbet)