DPRD Simalungun Desak JR Saragih Serahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Covid-19

Simalungun, Lintangnews.com | Untuk menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran atau disebut refocusing anggaran.

Kewenangan itu diberikan negara, awalnya melalui Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu itu kemudian disetujui DPR-RI dan telah menjadi Undang-undang (UU).

Terkait hal itu, Pemkab Simalungun, dibawa ‘komando’ Bupati, JR Saragih juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Aksi ‘melawan’ Covid-19 dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Simalungun.

Seiring dengan refocusing yang telah dilakukan, disinyalir besaran anggaran yang digunakan Pemkab Simalungun (GTPP) untuk menangani Covid-19 jumlahnya cukup fantastis. Yakni, diduga mencapai Rp 240 miliar.

“Hingga bulan Oktober 2020 sudah Rp 240 miliar,” ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya.

Informasi penggunaan anggaran Covid-19 itu sudah ditindaklanjuti DPRD Simalungun. Dimana, Bupati JR Saragih atau Pemkab Simalungun diminta untuk menyerahkan laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Simalungun.

Namun sayang, JR Saragih yang juga Ketua GTPP Covid-19 ini ‘membandal’. Pasalnya, hingga Sabtu (31/10/2020), laporan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tak juga diserahkan Pemkab Simalungun kepada DPRD Simalungun.

“Laporan penggunaan anggaran Covid-19 sudah diminta, namun belum sampai pada kami (DPRD Simalungun),” ucap Suriawan, anggota DPRD Simalungun dari Partai Hanura.

Kebenaran dari besaran dana untuk penanganan Covid-19 itu akan kembali ditindaklanjuti Suriawan guna menjalankan fungsi pengawasannya. “Apabila Senin depan ini belum disampaikan, kami akan mendesaknya,” tandas Suriawan.

Menurut Suriawan, seharusnya penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dikelola Pemkab Simalungun secara transparan. Termasuk laporan realisasi penggunaan anggaran harus disampaikan ke DPRD Simalungun.

Lebih lanjut Suriawan mengatakan, apabila Pemkab Simalungun masih juga ‘membandal’, dengan tetap tidak memberikan laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19, maka tidak tertutup kemungkinan dewan akan menggunakan hak-haknya. Di antaranya, dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat.

“Bisa jadi (menggunakan hak DPRD), namun tindak lanjutnya, tentunya akan kami bicarakan dan bahas bersama dengan rekan-rekan (anggota) DPRD (lainnya),” sebut Suriawan.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Simalungun dari Partai Perindo, Agus Irawan Sinaga. Katanya, untuk mengklarifikasi informasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19, DPRD sudah mengundang Bupati Simalungun, namun Bupati tak juga hadir.

Agus juga mengatakan, laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19, belum ada diterima DPRD Simalungun.

“Sudah diundang lembaga DPRD untuk mengklarifikasi kebenaran dari berita itu, ternyata tidak hadir juga. Dan untuk masalah besaran yang direfocusing belum ada sampai,” ucap Agus. (Rel/Zai)