DPRD Tebingtinggi Setujui Ranperda P-APBD 2019

Tebingtinggi, Lintangnews.com | DPRD Kota Tebingtinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD tahun 2019 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (18/7/2019).

Lima Fraksi di DPRD Tebingtinggi sepakat menyetujui P-APBD ditingkatkan menjadi Perda, dengan harapan pelaksanaan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan.

Serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan dengan memperhatikan penyerapan anggaran yang masih berjalan belum maksimal.

P-APBD 2019 yang telah disetujui melalui rapat paripurna tersebut yakni, untuk pendapatan menjadi Rp 748.364.786.091,79 dari Rp 741.503.602.263 atau terjadi penambahan sebesar Rp 6.861.183.828.

Sementara untuk belanja yang semula Rp 749.166.359.813 menjadi Rp 765.790.088.790 atau bertambah Rp 16.623.728.977.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang sudah sepakat menyetujui Ranperda P-APBD 2019 menjadi Perda P-APBD.

“Pemko memberikan atensi kepada anggota DPRD atas saran, pendapat maupun koreksi yang disampaikan selama pembahasan P-APBD. Dan ini tentunya menjadi percepatan pembangunan Tebingtinggi,” ucapnya. (purba)