Dua ASN Humbahas Menjabat PPK Bukan PA dan KPA

Ilustrasi.

Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) sudah bergerak cepat melakukan pelelangan pengadaan barang dan jasa di tahun 2021 ini.

Ini dengan telah terbentuknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahaan Atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ironisnya, sejumlah Aparatur Sipi Negara (ASN) yang diangkat menjadi PPK bukan dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal ini jelas tak sesuai Pepres Nomor12 Tahun 2021 pasal 10 dan 11, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat 4 huruf a huruf d, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seperti Robert Silaban dari RSUD Dolok Sanggul dan Rudy Simamora di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disterkan)

Ketika dikonfirmasi, sayangnya Robert dan Rudy belum mau terus terang kepada wartawan proses pengangkatan sebagai PPK. Bahkan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dan hanya membenarkan telah ditunjuk sebagai PPK.

“Benar, ditunjuk sebagai PPK,” kata Robert dan Rudy yang ditemui secara terpisah, belum lama ini.

Kedua ASN ini yang tidak mau memberikan penjelasan, terkesan ada semacam kekhawatiran jika informasi itu disampaikan kepada wartawan.

Menurut Robert, bisa saja surat pengangkatannya itu akan ditunjukkan ke wartawan menjadi disalahgunakan.

“Bisa saya tunjukkan, tetapi nantilah itu ya lae, saya kirim ke WhatsApp (WA),” ucap Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana RSUD Dolok Sanggul itu.

Robert merupakan PPK dalam kegiatan belanja jasa kebersihan (cleaning service) dengan nilai pagu paket sebesar Rp 1.047.044.480,00.

Dari proses pelelangan itu, dimenangkan PT Bakri Karya Sarana yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau.

Robert mengatakan, proses pengangkatannya itu sudah sesuai prosedur dari dirinya diangkat PPTK ke PPK.” Apakah ada yang salah lae penunjukkanku sebagai PPK?,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Disterkan, Rudi Simamora. “Iya lae berdasarkan SK Kadis Peternakan dan Perikanan,” ucap Rudy.

Namun, Rudy mengatakan, perihal konfirmasi pengangkatan dan menunjukkan SK dirinya sebagai PPK meminta agar ditanyakan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan. “Coba tanya saja langsung ke ibu Kadis ya lae,” ucap Rudy.

Namun Rudy sampai saat ini yang diangkat sebagai PPK belum juga menyampaikan dokumen pengadaanya ke bagian Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Pemkab Humbahas.

Disinggung surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 perihal penegasan PPK menindaklanjuti Pepres Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, justru Rudy memilih bungkam. “Nantilah itu ya lae,” ucap Rudi.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Nella Dumawati Simamora membenarkan penunjukkan PPK bagian Perikanan kepada Rudy. Dia juga menyebutkan nama Sanggam Sihombing dan Martongam Lumbantoruan.

“Selamat pagi ito. PPK para Kabid ito. Sanggam Sihombing, Martongam Lumbantoruan dan Rudy Simamora,” katanya melalui pesan singkat (SMS).

Ditanya apakah ketiga ASN itu diangkat sebagai PPK yang sifatnya langsung menandatangani kontrak dan yang lainnya, Nella tidak menampiknya. “Iya,” jawabnya singkat.

Sekedar diketahui, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 mengeluarkan surat perihal penegasan PPK. Ini sebagai tindaklanjut dari Pepres Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Hal ini dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur dan Bupati/Walikl Kota.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Moch Ardian N, berisi sebanyak 12 poin disampaikan yang menjadi perlu perhatian Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dari 12 poin itu bunyinya dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA/KPA bertindak sebagai PPK. Dan dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA dapat menugaskan PPTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 11 untuk melaksanakan tugas PPK. (DS)