Dua Hari Lapas Siantar Gelar Razia Kamar WBP, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Razia yang dilakukan Lapas Siantar terhadap para WBP.

Simalungun, Lintangnews.com | Selama 2 hari berturut-turut kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama 2 hari dilakukan razia.

Razia pertama dilaksanakan pihak Kamtib Kemenkumham Sumut, Senin (6/6/2022). Kemudian razia kedua dilaksanakan pihak Lapas Siantar, Selasa (7/6/2022). Selama dilakukan razia tidak ditemukan barang-barang jenis narkotika.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), M Tavip melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Raymond Andika Girsang mengatakan, razia kamar WBP merupakan agenda dalam rangka meningkatkan giat razia rutin terkait ada informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas.

“Kamar-kamar yang disebut dalam informasi masyarakat lewat media pemberitaan langsung kita lakukan razia. Tidak ada ditemukan jenis narkotika. Yang diamankan mancis, kartu joker, kabel rakitan dan 1 unit handphone (HP),” bebernya.

Lapas Siantar seyogianya berkapasitas 525 orang. Saat ini jumlah WBP melebih 3 kali lipat dari jumlah kapasitas. Kondisi ini pun hampir terjadi di seluruh Lapas di seluruh Indonesia. Namun, tidak menjadi penghambat dalam menegakkan tata tertib dan keamanan di dalam Lapas.

Selama razia berlangsung di dalam Lapas berjalan tertib dan aman. Razia dilakukan di blok sel pengasingan, bolak AA, blok BB dan blok Dolok.

Tavip menerangkan, sudah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam Lapas akan diberikan sanksi tegas, berupa strafsell, registrasi F (pencabutan remisi, integrasi dan lainnya) bahkan dimutasikan (dipindahkan) ke Lapas lain, guna mengikuti program pembinaan.

Para WBP Lapas Siantar saat mengikuti berbagai pelatihan.

Menurutnya, Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di masyarakat, sehingga di dalam Lapas merupakan tugas dan tanggung jawab dalam membina dan membimbing mereka, agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga diterima di tengah-tengah masyarakat.

“Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat,” ucap Kapalas.

Lanjutnya, pembinaan yang dilakukan saat ini yaitu keterampilan kemandirian dalam hal pertanian, pra karya miniatur ulos tenun dan pembuatan meubel (kayu dan besi).

Kemudian pembinaan kerohanian bagi WBP beragama Islam, Kristen dan Buddha. Sehingga mampu membuat WBP yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya mampu terlaksana.

“Program layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya secara gratis, serta tidak dipungut biaya. Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak Lapas. Vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan terus dipantau dan diawasi, sehingga berkualitas yang baik, serta layak untuk dikonsumsi oleh WBP,” sebut Tavip.

Kalapas menuturkan, ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik, sehingga tujuan utama dari Lapas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dapat terwujud.

Tavip berharap, dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk turut membantu dan bersinergi, dalam mewujudkan Lapas Siantar menuju Zona Integritas dan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) danWilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Rel)