Dua Kali Digerebek Sat Narkoba Siantar, Akhirnya Pengedar Sabu di Rambung Merah Ditangkap

Siantar, Lingtangnews.com | Dua kali dilakukan pengembangan, akhirnya 3 orang pria pengedar narkoba jenis sabu di Pasar Batu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Sebelum ketiga tersangka ditangkap, petugas awalnya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar Timur bernama Irwan (32) warga Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Jumat (5/6/2020)..

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya terlebih dahulu mengamankan Irwan dan dari lokasi penangkapan petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu.

Saat itu petugas melakukan interogasi terkait barang bukti yang ditemukan, dan diakui Irwan mendapatkan sabu dari Pasar Batu Rambung Merah.

“Dari hasil diinterogasi petugas, tersangka Irwan mengaku baru belanja sabu di Pasar Batu Rambung Merah,” ungkap AKP David, Minggu (7/6/2020).

Lalu petugas membawa tersangka menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan 3 orang pria yang dicurigai dan langsung mengamankannya.

Ketiga tersangka diketahui bernama Agung (31), Mundo (24) dan Amin (35), semuanya merupakan warga Rambung Merah.

“Ketiga tersangka kita tangkap dari perladangan ubi di Pasar Batu Rambung Merah,” jelas AKP David.

Dari lokasi ketiganya ditangkap, petugas menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipetnya,1 buah pipa kaca pirex di dalamnya berisi sabu, 1 paket sabu dan 2 buah mancis.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka Mundo dan ditemukan 13 paket sabu dari bahunya. Sedangkan dari Amin, petugas menemukan 15 paket sabu dari kantongnya dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan barang haram itu.

“Kita menemukan 28 paket sabu siap edar seberat 12,38 gram. Selanjutnya keempat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” papar AKP David.

Sebelumnya, Sabtu (23/5) 2020 lalu, petugas juga menangkap tersangka inisial DZH dari Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara dan menyita 3 paket sabu.

Tak puas dengan barang bukti yang ditemukan, saat itu petugas menginterogasi DZH dan mengakui sabu miliknya didapatkan dari Pasar Batu Rambung Merah.

Dari pengakuan DZH, petugas kemudian membawanya ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengembangan. Namun, setibanya di lokasi, tidak menemukan target yang diduga mengetahui kedatangan petugas. (Irfan)