Simalungun, Lintangnews.com | JBE (38) warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, ayah ‘badau’ ini mengaku, telah mengagahi putri kandungnya, DYKB sebanyak 2 kali.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, aksi cabul JBE terkuak berawal dari laporan ibu korban, EVM br S, dengan bukti LP/378/XI/2020/SU/Simalungun, tanggal 4 Nov 2020.
Dalam laporannya, kata AKBP Agus di halaman Mako Polres Simalungun, Senin (9/11/2020), aksi bejat suaminya itu diketahui pada tanggal 2 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang tiduran di ruang tamu rumah mereka dan menonton TV bersama 2 orang adiknya. Dan pada saat kejadian, ibu korban sedang bekerja di ladang.
Sementara pelaku sedang berada di rumah dan tidak bekerja. Kemudian menyuruh kedua adik korban untuk bermain ke luar rumah mereka. Selanjutnya pelaku langsung menggendong korban ke dalam kamar tidurnya. Selanjutnya.
“Mendapat perlakuan tak senonoh, korban sempat berteriak. Tetapi tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kirinya. Kemudian tangan kanan tersangka membuka celana dalam korban,” papar Kapolres.
Tersangka lalu mencabuli korban hingga mencapai klimaksnya. Selain itu, tersangka juga mengancam korban. Siswi SMP kelas 1 itu diancam tersangka agar tidak mau memberitahukan kepada ibunya.
“Tersangka selalu mengintimidasi dan mengancam korban dengan perkataan ‘jangan kau bilang sama mamakmu, nanti kuhajar kau,” ungkap AKBP Agus menirukan ucapan pelaku.
Usai kejadian itu, ibu korban menaruh curiga melihat kondisi anaknya yang semakin hari mencurigakan.
Atas bujukan ibu kandungnya, akhirnya korban yang masih berumur 12 tahun itu langsung membeberkan perlakuan cabul yang telah diperbuat ayahnya.
Mendengar itu, ibu korban pun merasa kecewa dan sedih atas perlakuan suaminya yang telah memberinya 3 orang anak.
Kemudian, ibu kandung korban langsung menemui tersangka dan menginterogasi. Lalu melaporkan perbuatan cabul suaminya ke Polsek Saribudolok.
“Hasil interogasi pihak Kepolisian, tersangka mengaku telah mencabuli putri kandungnya sebanyak 2 kali. Yakni 6 bulan lalu dan terakhir pada tanggal 2 November 2020 lalu,” tegas Kapolres.
AKBP Agus mengatakan, terhadap pelaku, petugas mempersangkakannya dengan pasal 81 (3) jo pasal 76 atau pasal 82 jo pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Rel/Zai)