Dua Minggu Jadi Jurtul Kim, Janda Anak 2 ‘Diangkut’ Tekab Polres Sergai

Sergai, Lintangnews.com | FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di rumahnya, sebagai juru tulis (jurtul) Kim, Kamis (2/4//2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim.

Janda anak 2 ini mengaku sudah 2 minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

“Terpaksa saya nulis pak. Jualan kedai kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,” katanya.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (3/4/2020) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta diamankan ke Polres Sergai.

“Pelaku kita dijerat pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (TS)