Sergai, Lintangnews.com | Taufik (33) dan Arif (43) keduanya warga Dusun IV, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin.
Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan itu hendak pesta sabu di salah satu pondok di Dusun IV, Desa Nagur, Minggu (9/2/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan berupa 2 klip plastik transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram, 3 helai plastik ukuran kecil diduga berisikan sabu (berat 1,42 gram), 50 helai plastik klip kosong, uang tunai Rp 200.000, 1 buah pisau lipat dan 1 buah kaca pirex.
Kepada petugas, Taufik mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu dan akan bersama-sama mengkonsumsi barang haram itu dengan Arif di Pondok tersebut.
“Sudah 2 bulan saya pak jual sabu. Niatnya kami mau memakai, tetapi ditangkap polisi,” kata Taufik kepada petugas saat diinterogasi.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang via WhatsApp (WA) pada wartawan, menuturkan, penggerebekan itu atas laporan dari masyarakat terkait lokasi pondok sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
“Jadi kita melakukan penggerebekan di tempat itu dan menemukan kedua pelaku beserta barang bukti sabu dan alat hisap,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TS)