Sergai, Lintangnews.com | Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30) diamankan Tekab Unit Reskim Polsek Pantai Cermin Resor Serdang Bedagai (Sergai).
Kedu warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai yang sehariannya sebagai nelayan ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (18/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan sering terjadi transaksi sabu, tepatnya di pinggiran muara sungai.
“Tim langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka,” sebutnya, Sabtu (20/6/2020).
Dari Edi Susanto ditemukan 1 plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat hisap sabu atau bong di saku celana sebelah kanannya.
Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi dan ditemukan sebungkus kotak rokok berisikan 1 plastik klip kecil transparan diduga sabu.
“Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya,” papar AKP Teddi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TS)