Dua Orang Pemilik Sabu 3,36 Gram Ditembak Sat Narkoba Tobasa

Tobasa, Lintangnews.com I Kapolres Toba Samosir (Tobasa), AKBP Agus Waluyo mengerahkan Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan kepemilikan sabu dari 2 orang pelaku di Kelurahan Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, Sabtu (22/2/2020).

Sesuai informasi dari masyarakat, disebutkan terjadi penyalahgunaan narkotika sabu di warung Robean, Jalan Gereja, Kelurahan Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata.

Selanjutnya personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting menuju lokasi kejadian. Benar saja saat di lokasi ditemukan 2 orang pelaku yakni, Tison Derek Fernando (32) dan Maruli Tua Samosir (35).

Namun saat petugas menyuruh kedua pelaku menunjukkan barang bukti lainnya justru mencoba melawan dan melarikan dirii. Akhirnya diberikan timah panas dengan tindakan tegas dan terukur.

Dari kedua pelaku ditemukan 7 bungkusan kecil sabu seberat 3, 36 gram, uang sebesar Rp 450.000 dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku saat ini berada di sel tahanan Polres Tobasa.

Jangan pernah bermain-main dan menggunakan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Tobasa akan kita tindak tegas. Sebab narkoba dapat merusak mental dan karakter generasi bangsa,” sebut Kapolres, Minggu (23/2/2020). (Asri)