Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menciduk 2 orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (24/7/21) malam di rumah masing-masing.
Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Kedua pelaku yakni, inisial Ra alias Ipin (39) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Su alias Suri (30) warga Dusun V Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.
“Dari tangan pelaku Ra disita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,05 gram dan 1 unit handphone (HP),” sebut Iptu Agus, Rabu (28/7/2021).
Ra mengakui, barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya dan didapat dari seseorang bernama Ono (belum tertangkap).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses sidik lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Iptu Agus. (Purba)