Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa kasus narkoba jenis sabu, divonis penjara kurungan berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/9/2018).
Kedua terdakwa yakni, Indra Aditya (40) divonis 15 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun dikurangi masa tahanan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan temannya, Budi Irawan hanya divonis 11 tahun penjara.
“Memvonis kedua terdakwa Indra Aditya selama 15 tahun penjara dan Budi Irawan selama 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar,” ucap Ketua Majelis Hakim Fyhtta Sipayung saat membacakan putusan terhadap terdakwa.
Selain itu juga kedua terdakwa dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1).
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka segala bentuk penyalah guna narkotika. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” ujar Fyhtta.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukummnya Erwin Purba ditanya Fyhtta apakah kedua terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding.
Kedua terdakwa menyatakan, akan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis yang diberikan majelis hakim.
“Baik lah sidang kita tutup dan untuk kedua terdakwa akan kita berikan kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir,” sebut Fyhtta sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, kedua tersangka berhasil diringkus di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba pada 20 Februari 2018.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhannya 106,60 gram dan bersih keseluruhannya 105,24 gram atau setidak tidaknya 5 gram. (res)