Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (14/8//2022) sekira pukul 20.30 WIB di Warung Internet (Warnet) 88 Jalan Asrama Kodim Gang Madrasah, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Senin (15/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut atas laporan Khairuddin (46), warga Jalan Asrama Kodim Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DH alias Dendi (17) warga Jalan Asrama Bagelen Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Persiakan dan MRA alias Apin (28) warga Jalan Asrama Bagelen Lingkungan VI, Kelurahan yang sama.
Disebutkan, Minggu (14/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB, tim opsnal menerima laporan telah terjadi pencurian emas di dalam rumah, dimana korban Siti Ramonah Siregar (78) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pengecekan dan saksi di dalam rumah.
“Sekira pukul 20.30 WIB, tim dipimpin Kanit Resum, Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian di dalam Warung Internet (Warnet) 88 Jalan Asrama Gang Madrasah. Kemudian tim berhasil menggamankan pelaku DH,” sebut Agus.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu akan menjualkan emas hasil kejahatan yaitu MRA dan diketahui keberadaannya di rumah nya Jalan Asrama Bagelen Gang Masjid Nurul Iman.
Tim mengamankan MRA berikut barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat akan menjual emas tersebut.
Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 338 subsider 365 ayat 3 KUHPidana jonto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Agus mengakhiri. (Purba)



