Warga Kembali Ingin Menguasai Lahan HGU, Ini Alasan Kebun Bah Jambi Menerjunkan Karyawan Distrik I

Sasana di TKP, Kapolsek Tanah Jawa, AKBP Selamat dan Asisten SDM PTPN IV Bah Jambi, Mawan.

Simalungun, Lintangnews.com | Ratusan orang warga Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jamb, Kabupaten Simalungun kembali berupaya menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Bah Jambi, Senin (15/8/2022).

Kapolsekta Tanah Jawa, AKBP Selamat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Afdeling II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menjelaskan, kehadiran pihaknya di lokasi atas perintah Polres Simalungun.

“Kehadiran kita disini berdasarkan surat perintah dari Polres Simalungun, terkait adanya surat pemberitahuan dari pihak PTPN IV. Dalam hal ini Kebun Unit Bah Jambi,” imbuh Selamat.

Ini terkait adanya kegiatan masyarakat Kelompok Tani (Poktan) Hohos berjumlah 147 Kepala Keluarga (KK) yang mengklaim memperjuangkan lahan ini adalah peninggalan dari orang tua mereka dulunya.

Kapolsekt menuturkan, sementara sesuai keterangan dari pihak perkebunan jika mereka memiliki HGU dan masih berlaku. Dan sepengetahuan pihaknya sedang berproses dan kalau tak silap tahun lalu.

“Sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara atau Kantor Gubernur lah, jadi kita menunggu hasilnya. Karena masyarakat disini juga kemarin sudah ada rekomendasi dari Ombudsman,” paparnya.

Selamat menjelaskan, sekitar tahun 1960 an, Bupati yang lama waktu itu memberikan rekomendasi, sehingge mungkin dasar mereka untuk menggugat kembali yang diklaim sebagai merupakan peninggalan orang tua mereka.

“Karena ini mereka sudah masuk generasi ketiga, mungkin itu yang bisa kami jelaskan. Jadi kehadiran kami disini untuk melakukan pengamanan jangan sampai ada terjadi benturan antara Poktan Hohos dengan pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV Bah Jambi dalam hal ini ingin mempertahankan asetnya,” tukas Selamat.

Managemen Kebub Bah Jambi melalui Asisten Sumber Daya Manusia (SDM), Mawan mengatakan,masyarakat Nagori Mariah Jambi masuk ke areal HGU untuk memperluas lahan garapan.

Dari lahan seluas 195 hektar yang telah dikuasai dengan merusak tanaman kelapa sawit milik Kebhn Bah Jambi. Direncanakan, mereka ingin menggarap lahan HGU Afdeling II di Nagori Moho seluas 200 hektar.

“Jadi kita ingin mempertahankan aset, karena HGU lahan Afdeling II ini masih hidup (berlaku). Mempertahankan aset adalah hak seluruh karyawan,” imbuh Mawan dan menambahkan yang hadir adalah karyawan PTPN IV Distrik I.

Diketahui, Rabu (21/7/2021) lalu, Masyarakat Huta Balige Nagori Mariah Jambi merusak tanaman kelapa sawit milik Kebun Bah Jambi. Mereka memotong pelepah kelapa sawit yang masih produktif.

Juga membakar sisa tanaman jagung yang berada di lahan HGU, sembari menuntuk agar pihak Kebun Bah Jambi menunjukkan HGU nya, karena masyarakat mengklaim kalau itu tanah mereka.

Sementara beberapa warga di antaranya mengaku, kalau lahan di Afdeling II bukan areal HGU, melainkan milik masyarakat Huta Balige yang dikuasai Kebun Bah Jambi. (Zai)