Labuhanbatu, Lintangnews.com | Pelaku pembunuhan terhadap 2 orang oknum wartawan di wilayah Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada 30 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu.
Kedua korban diketahui bernama Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar.
Menurut keterangan, ada 6 orang pelaku pembunuhan, 2 orang ditangkap pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB dan 4 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui release press Humas Polres, Selasa (5/11/2019), menuturkan, ada 2 orang pelaku sudah tertangkap, sementara yang lain masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Tersangka inisial VS (49) warga Dusun VI Sei siali, Desa Wonosari berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan. Kemudian memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter.
Sedangkan SH (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari perannya memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter. Kemudian menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.
Pelakui mengakui, dibunuhnya kedua korban karena dendam terkait lahan perkebunan sawit.
“Sementara 4 orang tersangka yang masih buron masing-masing berinesial JS, S alias PR, M dan P. Barang bukti ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Revo 110 nomor polisi (nopol) BK 5185 VAB warna hitam,” sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (FR)