Kejari Siantar Sebut Plh Sekda Tak Langgar Aturan dan Bisa Ditindaklanjuti Jika ada Ini

Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Kusdianto kembali tersenyum sumringah.

Hal ini karena kasus melibatkan dirinya yang diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar kembali kandas. Dan disimpulkan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

BAS Faomasi Jaya Laia selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar ditemui di ruangannya menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap  yang bersangkutan dan sejumlah pegawai Pemko Siantar seperti Kabag Keuangan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kenapa dilakukan konferensi pers, karena surat tugas kita berakhir hari ini. Dan kita sudah lakukan pemeriksaan pada hari Selasa (29/10/2019) lalu,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).

Dijelaskannya, dari pemeriksaan pihaknya disimpulkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Ia menceritakan, kasus ini berawal karena adanya laporan masyarakat terhadap Kusdianto dituduhkan menerima anggaran pada tahun 2010 sampai tahun 2018.

“Kala itu, dia bertugas di Sekretariat Daerah. Dan telah kita klarifikasi, Kusdianto tetap melakukan aktivitas sehari-hari dan hadir masuk kerja. Saya cek di Bagian Keuangan, apa-apa saja yang dikelola Kusdianto sudah sesuai dengan kinerja yang dilakukannya, serta tak melebihi dari seharusnya. Dari hasi klarifikasi yang kami lakukan, Kusdianto tidak melakukan pelanggaran. Tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara. Apa yang diperoleh beliau (Kusdianto) merupakan hak nya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),” kilahnya.

Hanya saja, Bas menyampaikan kepada sejumlah wartawan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti kembali jika ada temuan atau bukti baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kusdianto dilaporkan ke Kejari Siantar terkait masa jabatan mulai 2010 hingga 2018. Persoalan itu diduga karena menerima anggaran dalam posisi tidak memiliki jabatan.

Terpisah, Kusdianto saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui kasus tersebut telah diputuskan ke Kejari Siantar. “Tadi juga ada beberapa wartawan yang telah telepon, ya sudah lah. Kita kan sesuai aturan saja,” ujarnya.

Kusdianto mengaku pada tahun 2010 sampai 2018, dirinya non job atau tak mendapat jabatan. “Makanya kadang geli-geli juga, kenapa kemarin-kemarin tak dipermasalahkan, sekarang kok diributkan,” tandasnya. (Elisbet)