Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pantuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, 2 orang pemuda warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Chairul Amri Batubara alias Datuk (31) dan Bambang Hardiansyah (27), keduanya diringkus berawal dari laporan masyarakat sekitar. Yang menyebutkan, keduanya kerap mengedarkan sabu di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan.
“Laporan masyarakat menyebutkan, kedua tersangka kerap mengedarkan sabu di salah satu rumah Jalan Pantuan Anggi, Kecamatan Siantar Utar,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David, Senin (4/11/2019).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat rumah yang diinformasikan dan masuk ke dalamnya.

Saat berada di dalam rumah, petugas langsung menyisir seluruh ruangan. Tepatnya di ruang kamar di lantai 2, petugas mengamankan Chairul dan Bambang. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti 31 paket sabu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 unit timbangan digital dari atas lantai kamar, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, uang sebesar Rp 86.000, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipet dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Ketika ditanyakan terkait barang bukti yang ditemukan petugas, kedua tersangka mengakui milik mereka.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukam penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


