Siantar, Lintangnews.com | Dalam satu hari Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ringkus 2 orang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.

Diketahui identitas kedua pemuda yang diamankan yakni, Suhendra alias Nefed (35) dan Bahri Hutasuhut. Keduanya merupakan warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba, AKP Eduar melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom membenarkan penangkapan keduanya.
Dijelaskan Resbon, awalnya yang diamankan Bahri Hutasuhut, Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 18.30 WIB dari Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di dekat SMK Negeri 1.
Dari tangan Bahri diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 2 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 unit handphone (HP) merk Nokia.

Lanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, petugas kembali mengamankan Suhendra dari Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dari tangan Suhendra ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna coklat, 1 paket diduga sabu berat dengan berat bruto 0,71 gram dan 1 unit HP merk Samsung.
“Dihadapan petugas, keduanya mengakui barang bukti yang ditemukan milik mereka,” sebut Iptu Resbon, Senin (21/1/2019).
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (irfan)