Dua Pencuri Sawit PT Lonsum ‘Nginap’ di Polsek Perdagangan

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang pencuri buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum di Divisi V Panambean Fild 07115012 Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan yakni, Zulpan Nasution (36) dan Rijali Sinaga (24), keduanya warga Huta I Nagori Panambean, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan, AKP Hendrik F Aritonang menuturkan, penangkapan kedua pelaku atas laporan Suarli (53) karyawan Perkebunan Bah Lias. Sebelumnya, Suarli dihubungi Margino, karyawan Perkebunan Bah Lias yang melihat lampu senter dan 3 orang laki-laki tidak dikenal di Divisi V Panambean Fild 07115021, Sabtu (13/10/2018) dini hari.

Mengetahui hal itu, Suarli bersama sejumlah saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang pelaku. Sementara 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui mengambil buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah Lias dan telah dilangsir temannya yang melarikan diri ke Gudang Landong,” sebut Kapolsek, Senin (15/10/2018).

Selanjutnya pelapor dan saksi mencek Gudang Landong dan ditemukan 3 tandan buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah Lias. Kemudian membawanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan kembali 1 tandan buah kelapa sawit yang sudak diegrek.

Para pelaku dan barang bukti yang diamankannya akhirnya diserahkan ke Polsek Perdagangan. Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 4 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol), 1 bilah egrek bergagang fiber, 1 buah senter dan 1 buah mancis. (zai)