Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2018 berhasil meringkus 2 orang tersangka sesuai dengan Target Orang (TO).

Keduanya adalah, Rudi Suhendra Nasution (31) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan Hendri Wijaya Panjaitan (36) warga Jalan Rambutan, Lingkungan Il, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka pengedar sabu ini diamankan di Jalan Sudirman Km 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai pada Kamis (6/9/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, kedua tersangka diringkus dengan teknik undercover buy yakni, petugas berpura-pura menjadi pembeli.

“Saat itu personil kita telah sepakat dengan tersangka akan membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp 31 juta,” ucap Irfan didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.
Akhirnya disepakati transaksi akan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Sudirman Km 3. Saat tiba di lokasi, tersangka meletakkan sebungkus plastik berisi sabu di lantai rumah tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan setelah ditimbang didapati sabu seberat 50,45 gram. Selain itu petugas juga menyita 1 unit timbangan digital,” sebut Irfan.
Sementara kedua tersangka mengakui, sabu didapatkan dari seorang berinisial RZ (DPO) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai. (tondang)