Tanjungbalai, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan 2 orang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Kabupaten Asahan.
Keduanya berinisial SL (29), warga Kisaran Kabupaten Asahan bersama SN (26), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit I, Ipda HA Karo-Karo berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Sebelumnya tim mendapat informasi adanya 2 orang laki-laki memiliki, menguasai dan menjual sabu. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya di salah satu rumah yang terletak di Desa Sei Apung Jaya,” sebut Reynold, Jumat (2/9/2022).
Namun melihat kedatangan petugas, keduanya mencoba melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi.
Saat di dalam kamar mandi, SL membuang 1 bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dan 1 bungkus sedang plastik klip transparan berisi 18 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu.
Petugas pun melakukan penggeledahan rumah disaksikan Kepala Dusun (Kadus). Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu di atas meja.

Lalu, 3 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 bal plastik klip transparan kosong di dalam plastik asoy warna hitam, w brangkas warna hitam, uang tunai sebesar Rp 4.500.000.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui sabu itu miliknya dan didapatkan dari seorang laki-laki berinisial BR dan dilakukan pengejaran. Namun belum berhasil ditangkap, karena rumah BR berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga ketika mengetahui penangkapan sempat melarikan diri,” jelas Reynold.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 18 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,32 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat kotor 7,86 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat kotor 10,22 gram. Berikutnya, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 10,17 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 10,26 gram dan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 10,12 gram.
Kemudian, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone (HP) merk Redmi warna hitam, 3 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah brangkas warna hitam, 1 lembar plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp 670.000 dan Rp 4.500.000, serta 1 buah pipet sekop. Sementara berat seluruhnya sabu yang diamankan sebanyak 52,95 gram.
“Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” kata Reynold. (Yuna)