Dua Pria Miliki Sabu Diciduk Sat Narkoba Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Disebut miliki narkoba jenis sabu-sabu, 2 orang pria berhasil diciduk pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dari lokasi berbeda.

Pelaku inisial MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap saat akan menjual sabu, di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak, Kamis (21/1/1/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

“Sementara itu, pelaku lainnya, Bu (63), warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap di Kampung Semut, Kota Tebingtinggi. Polisi juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram,” jelas Kasat Narkoba, AKP MY Tarigan melalui Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan, Minggu (24/1/2021) kemarin.

Penangkapan kedua tersangka berawal saat pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan.

Selanjutnya polisi segera menuju lokasi. Lalu menemukan tersangka Rinaldi dengan mengendarai sepeda motor Honda tanpa nomor polisi (nopol) sedang melintas di lokasi.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka Rinaldi, polisi menemukan 1 bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu yang sempat dibuang pelaku.

“Karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang dibuang,” sebut AKP Josua.

Pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari Rijal (DPO), warga Kampung Semut.

Kemudian saat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut, polisi menangkap tersangka Bu sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas.

Tersangka lalu diperiksa. Saat itu lah, polisi menemukan 1 bungkus plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta uang sebesar Rp 130 ribu di dalam tas tersangka.

“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses lebih lanjut,” papar AKP Josua.

Kepada tersangka MHR dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Bu akan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. (Purba)