Dua Residivis Dihukum 2 Tahun 4 Bulan di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing memutus kasus percobaan pencurian selama 2 tahun 4 bulan pada 2 orang terdakwa atau masing-masing dihukum 1 tahun 2 bulan, Rabu (6/2/2019).

Putusan itu lebih ringan 2 bulan masing-masing  buat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said. Diketahui kedua terdakwa pernah dihukum kasus kejahatan dan narkoba sebelumnya.

Disebutkan jika terdakwa Mose Situmorang dan Frans Simanjuntak  (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu (10/10/2018) sekira pukul 05.30 WIB melakukan aksi pencurian di bengkel milik Edi Saputra di Jalan Yamin Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Keduanya mengambil 2 buah baterai mobil truck Cold Diesel milik saksi korban Mora Adil Harahap.

Sebelumnya kedua terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi (nopol) BK 6522 NAK dari Kota Tebingtinggi menuju Kampung Keling.

Tepatnya di Kampung Keling depan SPBU, keduanya melihat ada 1 unit mobil truck Cold Diesel warna kuning terparkir. Selanjutnya Frans mengajak Mose melakukan aksi pencurian. Namun pencurian itu gagal akibat dilihat waria bernama Iwan.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  KUHPidana. (purba)