Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi yang baru mangkrak alias terbengkalai hingga sampai saat ini hampir 2 tahun.
Pasalnya, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai tidak mampu menyelesaikannya sesuai jadwal yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam APBD tahun 2019.
Kantor Kejari itu mulai dibangun pertengahan bulan Mei tahun 2018, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 3.500.000.000 dan dikerjakan pemenang tender PT AJP dan harga penawaran Rp 3.436.317.121.
Namun, pembangunan belum juga siap, Pemko Tebingtinggi kembali menganggarkan dengan program sarana dan prasarana gedung di APBD tahun 2019 yakni hibah barang kepada Kejari Tebingtinggi sebesar Rp 6.825.000.000.
Diduga banyak menuai persoalan karena saling berebutnya rekanan (kontraktor) lokal dan luar daerah untuk mengerjakan pembangunan kantor Kejari itu, sehingga proses pelelangan tendernya di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tebingtinggi mengalami penundaan hingga sampai memasuki tahun 2020 ini.
Dihubungi di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin mengatakan, pembangunan kantor Kejaksaan itu harus diselesaikan tahun ini juga dan jangan ditunda lagi.
Dirinya meminta pihak Pemko Tebingtinggi agar segera melakukan penyelesaian pembangunan kantor tersebut.
Mustaqpirin menambahkan, selaku Kajari dirinya tidak ada melakukan intervensi terhadap proses lelang tender pembangunan kantor tersebut.
“Siapa saja yang layak dan cakap, serta memenuhi kriteria yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan silahkan saja. Tetapi yang terpenting, pembangunan kantor itu bisa dituntaskan pelaksanaanya tahun ini, sehingga bisa difungsikan,” paparnya, kemarin.
Ratama Saragih selaku pengamat anggaran dan kebijakan publik menilai, pembangunan kantor Kejari Tebingtinggi itu harus dituntaskan tahun 2020 ini. Hal itu agar tidak terbangun image dan apresiasi yang gagal paham dari masyarakat Kota Lemang ini.
“Selain itu, ini untuk lebih meningkatkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” sebut Ratama, Minggu (31/5/2020). (Purba)