Toba, Lintangnews.com | Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Toba bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017 dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa.
Kedua terdakwa berinisial BS dan FH, terpaksa harus menjadi tahanan rumah di situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Proyek pekerjaan Jalan Porsea-Amborgang yang menelan anggaran sebesar Rp 4, 5 miliar itu saat ini sudah memasuki tahap kedua. Sehingga BS dan FH kini menjadi terdakwa, setelah perkara tersebut dinyatakan P-21 oleh JPU.
Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp 511.000.000 dari kekurangan spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan. Hal itu berdasarkan perhitungan fisik dari tim Poltek Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, sehingga perkara dimaksud selanjutnya akan mengikuti persidangan.
Gilbeth menuturkan, mengingat saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, kedua terdakwa terpaksa dijadikan sebagai tahanan rumah. Pasalnya tedakwa selalu kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Untuk kedua terdakwa disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Gilbeth, Sabtu (29/8/2020). (Asri)
Tonton videonya :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=mvgFZysPkUk[/embedyt]


