Dua Tersangka Narkotika Ditangkap Polsek Saribudolok

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap personil Polsek Saribudolok Resor Simalungun, Minggu (31/5/2020).

Informasi dihimpun, Senin (1/6/2020), kedua tersangka berinisial BRDS (23) dan DK (35).

Pasca penangkapan itu, Polsek Saribudolok mengamankan 5 bungkus plastik klip di dalamnya diduga berisi sabu.

Disebutkan kedua tersangka ditangkap dari Huta Sukadame Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Saribudolok.

Untuk memperpertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. (Rel/Zai)