Sat Reskrim Simalungun Tangkap 2 Pelaku Judi Kim Hongkong dari Tempat Berbeda

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap 2 orang pelaku perjudian jenis kim hongkong dari tempat yang berbeda, Sabtu (30/5/2020).

Kasat Reskrim yang baru, AKP Jeriko melalui Kassubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukmam, Senin (1/6/2020) mengatakan, tersangka pertama adalah, Mulyadi (30) buruh bangunan warga Afdeling 12 Bah Jambi Nagori Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka ditangkap di warung kopi Suprayoto di Afdeling 12 PTPN IV Bah Jambi Nagori Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa. Dari tersangka diamankan 1 lembar kertas isi angka tebakan, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 buah bolpoin, uang pecahan senilai Rp 210.000 dan 1 buah buku tafsir mimpi,” sebut AKP Jeriko.

Tersangka kedua, Udin (46), pekerjaan wiraswasta warga Pasar I Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari Udin diamankan 2 lembar kertas berisi angka tebakan, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang pecahan senilai Rp 280.000. (Rel/Zai)