Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tim Reaksi Cepat Polsek Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Tebingtinggi-Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Selasa (26/5/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Korban Surya Simanjuntak kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Scorpio nomor polisi (nopol) BM 2037 MK berwarna biru dan melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi : LP/73/VI/2020/T.Tinggi tanggal 01 Juni 2020. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Ipda Spn Siregar bersama Bripka Rinto Simangunsong, Bripka Rusli, Bripka Alex Sembiring, Brigadir Rudi Wijaya dan Briptu Boidos Sitorus pada Selasa (2/6/2020)
Kedua pelaku yakni, Julfrasi Hasibuan (27) warga Emplasemen Pabatu Desa Dedai Damar dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
“Zulfrasi dan Baim diamankan di Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Scorpio BM 2037 MK warna biru,” sebut AKP Josua.
Kedua tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHPidana. (Purba)