Dua Wanita Dilepas, Juper Sat Narkoba Siantar Disebut Salah Ketik 

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar gerebek salah satu rumah di Perumahan Eva Residence, Jalan Bah Torop, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (17/7/19) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat penggerebekan itu, petugas mengamankan 2 orang pria dan 2 wanita. Namun, petugas hanya menetapkan 2 orang pria sebagai tersangka.

Diketahui identitas keduanya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Repelita (50) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan Manupal Leonardo Sinaga (29) warga Jalan Bah Torop, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari informan, bahwa di Perumahan Eva Residence di Jalan Bah Torop, Kelurahan Bah Kapul ada pesta narkoba.

“Awalnya informasi kita terima, bahwa di dalam rumah Perumahan Eva Residence ada pesta narkoba,” kata AKP Eduar, Kamis (18/7/2019).

Petugas pun langsung menuju lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas pun melihat rumah yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian dari belakang.

Saat itu, salah seorang petugas melihat pria di dalam rumah yang dimaksud. Kemudian petugas memberitahu kepada tim Sat Narkoba yang berada di lokasi agar mengepung rumah tersebut. Seketika itu petugas langsung mendobrak pintu dan langsung menuju ruangan kamar depan.

“Ketika didobrak, petugas langsung menuju ruangan kamar depan dan ditemukan 2 orang pria bersama 2 orang wanita berinisial LAH dan NPD,” jelas AKP Eduar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Siantar.

Kemudian pun petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik yang dilakban hitam berisi sabu dan dari tangan kanan Repelita ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya dari ruang kamar mandi yakni, 1 paket sabu dan dari kamar belakang, 1 buah bong terbuat dari botol minuman merk Sprite, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 1 buah kompeng karet, 2  buah potongan pipet dan 1 unit HP merk Nokia yang diakui milik kedua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, ketika ditanyakan mengenai hal itu, Plh Kasubbag Polres Siantar, Aipda Napena Surbakti mengatakan, kedua wanita dimaksud tidak ada kaitannya dengan narkoba. Dia juga mengaku, juru periksa (juper) Sat Narkoba salah ketik.

“Untuk rekan tersangka hanya 2 orang pria. Sementara 2 wanita itu salah ketik. Jadi rekan-rekan (wartawan) harap dimaklumi,” ujar Aipda Napena di grup WhatsApp (WA) para wartawan. (Irfan)