Simalungun, Lintangnews.com | Seekor kambing jenis gembel atau domba milik Kasimun (60) pensiunan karyawan PTPN III Kebun Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun ‘seret’ 2 orang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi pesakitan di Polres Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Kamis (2/7/2020) mengatakan, kedua warga Sergai itu adalah, Taufik (36) warga Kecamatan Serbajadi dan Selamat (35) warga Kecamatan Dolok Masihul.
“Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/26/VII/2020/SU-Simal-Sek Silau Kahean, tanggal 01 Juli 2020 tentang terjadinya tindak pidana pencurian ternak di Block Garden PTPN III Kebun Silau Dunia Nagori Silau Dunia Kecamatan Silau Kahean. Kasus itu filaporkan ke Polsek Silau Kahean Resor Simalungun, Rabu (1/7/2020) pukul 18.30 WIB,” sebut AKP Lukman.
Barang bukti yang diamankan personil Polsek Silou Kahean yakni, 1 ekor kambing jenis gembel, unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi (nopol) dan 1 buah goni plastik.
Kapolsek Silou Kahean, Iptu J Sinaga mengatakan, jika Rabu (1/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB, Kasimun sedang berada di rumahnya. Lalu datang pengangon bernama Mako jika kambing yang diangonkan ditempat biasa hilang dicuri orang.
Kemudian personil Polsek Silou Kahean Resor Simalungun berhasil menangkap pelaku Taufik dan Selamat. (Rel/Zai)