Dua Warga Simalungun Sindikat Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus 2 orang warga Kabupaten Simalungun terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui identitas keduanya yakni, Supriadi alias Adi (37) warga Huta III Sukosari, Kelurahan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Ogy Prawiguna alias Begol (22) warga Jalan Medan Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Data yang dihimpun, penangkapan itu berawal dari Supriadi yang terlebih dahulu diringkus petugas di Jalan Medan, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di Karaoke Ratu Persia, Jumat (15/3/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan kirinya, petugas menemukan 1 paket sabu dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi (nopol) BK 6748 NAB milik Supriadi.
Ditemukannya juga barang bukti 1 paket sabu, dan Supriadi mengakui memperoleh dari Ogy Prawiguna alias Begol yang berada di Kampung Suka Mulia, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tak ingin membuang waktu lama, petugas pun langsung menuju lokasi dan sekira pukul 14.45 WIB menangkap Ogy.

Dari kantong celana kirinya ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 7 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip di dalamnya ada 11 paket sabu dan 1buah sendok terbuat dari pipet. Selain itu, petugas turut mengamankan 1 unit HP merk Samsung milik Ogy.

Secara terpisah, Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2019) membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

Iptu Resbon mengatakan, keduanya masih dalam pemeriksaan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)