Komnas PA : Pelaku Cabul Dibebaskan, Polres Siantar Mencederai Hak Hukum Anak

Siantar, Lintangnews.com | Dibebaskannya pelaku inisial DH (35) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena berdamai dengan keluarga korban, membuat Ketua kmum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait angkat bicara.

Melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (15/3/2019), Arist Merdeka menyampaikan, Polres siantar telah mencederai penegak hukum tentang perlindungan anak.

“Polres Siantar dengan alasan antara kotban dan terduga pelaku sudah membuat perdamaian dan telah mencabut laporan, telah mencederai penegakan hukum,” kata Arist Merdeka.

Lanjutnya, bisa bayangkan, apa jadinya jika kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia diselesaikan dengan pendekatan damai dan pencabutan laporan, lalu menghentikan penegakan hukumnya.

“Sesungguhnya Polres Siantar dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan DH terhadap korban S (14) tidak perlu menghentikan perkara hanya karena sudah ada perdamaian,” sebutnya.

Aris Merdeka juga menyebutkan, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jika kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan harus ditangani juga secara luar biasa (extraordinary), serta pidana pokoknya juga diterapkan luar biasa.

Ini mengingat hukuman bagi predator kejahatan seksual dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

“Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Polres Siantar untuk menghentikan kasus kejahatan seksual ini hanya lantaran ada perdamaian,” papar Aris Merdeka.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan, pihaknya bersama dengan otoritas Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Siantar dan Simalungun akan segera mengagendakan bertemu Kapolres Siantar untuk melakukan koordinasi atas perkara ini, khusus kepada Kasat Reskrim.

Sekedar diketahui, kejadian itu bermula saat DH mengendarai sepeda motornya bertemu dengan korban siswi kelas VIII SMP itu di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban berinisial S tengah sendiri.

Lalu pelaku mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DH yang saat itu mengenakan jaket Gojek mengendarai sepeda motor mengatakan S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, korban pun ketakutan dan mengikuti ajakan DH.

Lalu pelaku dengan mengendarai sepeda motornya membawa korban ke Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) untuk dilakukan pengecekan fisik. Setiba di RSHI Jalan Medan, pelaku merayu korban dengan mengajak ke dalam kamar mandi.

Di dalam kamar mandi, DH melakukan aksi pencabulan dengan menggerayangi buah dada dan alat vital korban menggunakan jarinya. (irfan)