Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi akhirnya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Gedung Olahraga (GOR) Asber Nasution Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ke tahap penyidikan.
Ini diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Muhammad Novel didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, Kasi Barang, Okta Ginting dan sejumlah jaksa, Jumat (20/9/2019) kemarin dalam pers relis di lantai 2 kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso.
Namun, Novel mengaku meski kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya belum ada menetapkan satu pun tersangka. “Selain pihak kontraktor, ada 12 orang yang sudah diperiksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi ,” jelas Kajari.
Dibeberkan Novel, dugaan tindak pidana korupsi GOR Asber Nasution terkait pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela pada tahun 2017. Proyek itu dikerjakan CV Sinergi dengan anggaran Rp 199.430.000 dan pencairan 100 persen pada tahun 2017.
Parahnya lagi, pekerjaan sudah dilaksanakan tahun 2016 oleh CV Sinergi walaupun tidak ada ditampung dalam APBD 2016. Untuk menyiasati pencairan, pekerjaan yang sudah selesai itu, dibuat di APBD 2017 dan kini sedang periksa pihak Kejaksaan.
“Kita masih melakukan perhitungan kerugian negara. Selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam kasus itu, baik dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rekanan dan mantan Kadispora, Azhar Efendi Lubis sudah kita mintai keterangan beberapa waktu lalu,” jelas Novel. (purba)


