Simalungun, Lintangnews.com | Aliansi bersama DPP Lembaga Independen Peduli Aset Negara (Lipan) dengan DPC Tipikor Siantar-Simalungun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (23/12/2019) lalu.
Hasan Basri Harahap selaku perwakilan pelapor menyampaikan, laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Simalungun itu telah diterima langsung oleh pihak Kejatisu.
“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Simalungun. Surat yang kami sampaikan telah diterima langsung oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya, Jumat (3/1/2020).
Disampaikan Hasan, kedua OPD yang dilaporkan yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (PUPPR) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun, dengan dugaan korupsi merugikan negara mencapai lebih kurang Rp 2,3 miliar.
“Pertama pada Dinas PUPPR yaitu terkait proyek realisasi kegiatan peningkatan jaringan irigasi di Bah Hilang, Kecamatan Tanah Jawa (70 hektar) dengan nilai HPS sebesar Rp 1.608.620.653. Kami duga merugikan negara hingga Rp 500 an juta yang kondisi pekerjaan saat ini sudah hancur. Masyarakat menyatakan, bangunan irigasi tersebut sudah tak berfungsi,” sebutnya.
Kedua pada Dinas PMPN yaitu realisasi kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilihan Pangulu sebesar Rp 4.943.810.449 dan peningkatan kapasitas Pangulu terpilih Rp 5.034.686.359, sehingga total anggaran menjadi Rp 9.978.496.808.
“Terdapat sejumlah pengadaan yang kami duga telah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar,” papar Hasan.
Pihaknya akan melakukan aksi untuk meminta Kejaksaan bertindak profesional dan terbuka dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Namun berhubungan dengan perayaan hari besar umat Kristiani dan menyambut Tahun Baru beberapa waktu lalu, maka aksi ditunda dan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Rencana aksi itu akan tetap kami laksanakan dalam waktu dekat agar Kejatisu serius menangani kasus korupsi ini,” tutup Hasan. (Elisbet)


