Edarkan Ganja di Jalan Medan, Jhon Purba Terancam 10 Kalender

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkoba, Jhon Surbakti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/10/2018).

Sidang dengan beragendakan tuntutan tersebut dihadiri Jhon Surbakti didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Surbakti dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dan agar tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU RO Damanik membacakan tuntutan di PN Siantar.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I berupa tanaman dengan berat 551,26 gram. Atau melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait tuntutan yang diberikanJPU, kuasa hukum Jhon Surbakti, Erwin Purba menyatakan, meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pledoinya.

Terkait hal itu majelis hakim yang diketuai Rosihan Junriah Rangkuti dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan M Nuzuli langsung menunda persidangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ada seorang laki-laki sedang berjualan narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap Jhon Surbakti.

Dari penangkapan itu petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, 34 paket narkotika jenis ganja dalam plastik warna hitam, 6 paket narkotika jenis ganja dalam sepatu warna warna coklat, 1 buah bungkus rokok Sampoerna berisikan 1 batang rokok Gudang Garam Surya yang telah dicampur dengan ganja dan 2 paket narkotika jenis ganja. (res)