Edarkan Ganja di Warung Tuak, Warga Jalan Medan Diciduk Polisi

Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis ganja di salah satu warung tuak, Frengki Satria (23), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Frengki yang berdomisili di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap polisi dari warung tuak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Simpang Hotel Mutiara, Minggu (3/5/2020) malam.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas menerima laporan dari masyarakat atas aktivitas yang dijalankan tersangka.

“Informasi dari masyarakat, jika tersangka kerap menjual ganja di warung tuak Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara,” kata AKP David, Senin (4/5/2020).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai sedang berdiri di warung tuak dan langsung menangkapnya.

Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, petugas menemukan 4 paket ganja seberat 5,50 gram. Selain itu petugas juga menyita uang diduga hasil penjualan ganja dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui, ganja yang ditemukan itu miliknya dan diperolehnya dari warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara.

“Tersangka mengaku ganja yang ditemukan itu diperolah dari warga yang tidak diketahui namanya,” ujar AKP David.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)