Tebingtinggi, Lintangnews.com | Eksekusi tanah wakaf dan 8 unit rumah di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi akhirnya berlangsung ricuh.
Para ahli waris tergugat bersama warga menghadang alat berat buldozer masuk ke lokasi, Kamis (21/11/2019).
Pelaksanaan eksekusi sertifikat No 351/wakaf tahun 1991 tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yakni untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai tanah wakaf.
Tanah wakaf seluas lebih kurang 6.578 meter itu merupakan peninggalan almarhum Syech Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi.
Namun saat ini di atas tanah itu berdiri 8 unit rumah permanen yang dihuni 13 Kepala Keluarga (KK). Lebih kurang 60 anggota keluarga yang merupakan cucu dan cicit Syech Hasyim Alcholidi dari istri pertama yang menjadi para tergugat dipimpin Saktiah.
Sementara itu, ahli waris tergugat, Mahyan Zuhri yang merupakan cicit melakukan negoisasi, agar para tergugat sendiri yang membongkar bangunan dimaksud. Sedangkan penggugat, Ibrahim dan anaknya Edi Jadwan merupakan anak dari istri keempat Syech Hasyim Alcholidi.
Melihat di atas tanah warisan ada berdiri 8 rumah, sementara peruntukannya tanah wakaf, maka Ibrahim bersama 2 orang penggugat lainnya dengan bukti-bukti yang ada pada mereka, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi. Akhirnya, MA memutuskan agar mengosongkan lahan dan mengembalikan peruntukkannya.

Saat akan dilakukan eksekusi dengan memakai alat berat, sempat terjadi penghalangan dan keributan. Puluhan personil Polres Tebingtinggi dan Polsek Padang Hilir turun mengamankan jalannya eksekusi.
Buldozer yang sudah siap untuk meratakan bangunan dihalangi masuk. Bahkan para ahli waris tergugat mengusir para penggugat dari lokasi eksekusi. Bangunan rumah di atas tanah wakaf sudah dibongkar sendiri oleh para tergugat.
Suasana yang semakin memanas ini dapat diredam Mahyan Zuhri yang juga masih cicit dari Syech Hasyim Alcholidi.
Penasehat Hukum Penggugat, Wandes Suhendra mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan putusan MA agar tanah wakaf itu dikosongkan dan dikembalikan kepada fungsinya semula.
Sementara Mahyan mengatakan, 13 orang ahli waris tergugat menghormati putusan MA itu.
Namun, mereka hanya meminta agar pengosongan lahan dilakukan secara sukarela oleh para tergugat dan tidak perlu memakai buldozer.
“Lihatlah, bangunan telah mereka bongkar dan kosongkan. Biarlah mereka yang menghancurkannya,” ujar Mahyan.
Setelah beberapa kali dilakukan negoisasi, akhirnya disepakati para tergugat akan membongkar sendiri bangunan di atas tanah wakaf itu. (Purba)


