Enam dari 7 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran   

Asahan, Lintangnews.com | Enam orang terdakwa narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 80 kilogram dan pil ekstasi 82.093 butir dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, 1 orang lagi terdakwa bernama Tarmizi tuntutannya tidak dibacakan karena sakit dan dukung dengan keterangan dokter dari RSUD HAMS Kisaran.

Adapun ketujuh terdakwa yakni, Hanafi, Tarmizi, Amiruddin, Nazaruddin Marpaung, Zul AB, Adi Putra, Ardiansyah, Fadli. Masing-masing persidangan terdakwa dilakukan secara terpisah.

Untuk sidang Hanfi, Tarmizi dan Adi Putra dipimpin ketua majelis hakim, Ulina Marbun dengan anggota hakim, Miduk Sinaga dan Nelly Andriani. Sedangkan terdakwa Nazarudin, Zul AB, Ardiansyah dan Fadli diketahui ketua majelis hakim nya, Nelson Angkat dengan anggota hakim, Ahmad Adib dan Boy Asmiwan. Sementara tim JPU yakni, Jein Sinurat, Roi Tambunan, Sabri Marbun dan Harold.

Tuntutan yang dibacakan JPU, berdasarkan fakta persidangan jika ketujuh tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu-sabu melebihi 5 gram.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan kami terhadap ketujuh terdakwa, dengan hukuman mati,” ujar JPU.

JPU menjelaskan tuntutan itu diberikan kepada terdakwa, karena tidak mengikuti program pemerintah untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika.

Mendengar tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Kisaran menyatakan akan menyampaikan nota pledoi untuk dibacakan pada persidangan pekan depan.

Usainya sidang, beberapa JPU yaitu Kasi Pidum Syafrizal Amri didampingi Harold Marnangkok Manurung dan Roy Tambunan saat diwawancarai mengatakan, persidangan ditunda sampai Senin mendatang dikarenakan salah satu dari 7 para terdakwa Tarmizi sedang mengalami sakit.

Syafrizal membeberkan, para terdakwa merupakan warga Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai. Selain itu, berdasarkan keterangan di dalam berkas mereka (Kejaksaan) masih terdapat 1 orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini dalam berkas yang kita miliki masih ada 1 orang lagi yang masih menjadi DPO atas nama Mek. Itu didapatkan dari hasil cerita dan pengembangan,” tutupnya. (Heru)