Fitra Sumut Dorong Kejatisu dan Poldasu Usut Dugaan Pencucian Uang Jasa Medis di RSUD Dolok Sanggul

RSUD Dolok Sanggul.

Humbahas, Lintangnews.com | Terkait aksi ‘nyanyian’ salah seorang pegawai tenaga medis RSUD Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) adanya dugaan pencucian uang jasa medis kepada wartawan, mendapatkan sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara.

Irvan Hamdani Hasibuan selaku Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.

“Kita mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan terkait adanya dugaan indikasi pencucian dana Covid-19 di RSUD Dolok Sanggul. Apalagi indikasi pencucian uang dari dana Covid-19 itu sangat besar,” kata Irvan dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).

Lanjut Irvan, di tengah masa pandemi tindakan Pemkab Humbahas dalam penanganan Covid-19 di Humbahas sangat disayangkan. Karena, realisasi penggunaan dana Covid-19, pemerintah daerah hanya fokus pada bidang kesehatan.

Ini tidak sampai ke penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengamanan sosial. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan, karena hampir seluruh masyarakat merasakan dampak dari kasus Covid-19.

“Ini bisa dilihat dari realisasi penggunaan dana per 31 Juli 2021 dari anggaran Covid-19 di Humbahas isebesar Rp 38 miliar lebih. Namun yang terealisasi pada bulan Juli 2021 itu baru Rp 500 juta untuk bidang kesehatan. Pemerintah daerah perlu transparan dalam pengelolaan anggaran dana Covid-19 tahun 2021,” pinta Irvan.

Disinggung klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dolok Sanggul, Heppy Suranta Depari adanya sisa dana Covid-19 sebesar Rp 1.592.907.194, Irvan terkejut. Pasalnya dari total klaim yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp 5.343.489.694 dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Doloksanggul.

“Ini menimbulkan kecurigaan? Kenapa ada sisa uang di kas Rumah Sakit (RS)? Transparansinya bagaimana,” kata Irvan.

Menurutnya, semestinya pembayaran biaya kesehatan di RS itu dibayarkan setelah pasien dinyatakan positif kena Virus Covid-19.

“Apakah ada pemalsuan data pasien atau bagaimana? Ini tentunya pihak RS yang tau. Di sinilah perlunya penegak hukum masuk untukmenelusurinya dan tentunya pihak RS juga harus transparan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Heppi Suranta melakukan klarifikasi terkait pemberitaan melalui suratnya yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) lewat media sosial (medsos) Facebook akun milik Pemkab Humbahas.

Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan medsos dan media elektronik terkait dugaan pencucian uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Dolok Sanggul ditandatangani dan berstempel Plt Direktur.

Pihak RSUD menjelaskan 4 poin fakta terkait pemberitaan tersebut. Di antarnya, pertama pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan pencucian uang jasa Covid-19 sebesar Rp 9.000.000.000 pada tahun 2021.

Penjelasan fakta untuk tahun 2021 periode Januari s/d Desember 2021 total klaim yang sudah disetujui oleh Kemenkes Rp 5.343.489.694 dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Dolok Sanggul.

Berdasarkan total klaim Covid-19 sebesar Rp 5.343.489.694, yang sudah dapat dibayarkan adalah Rp 3.750.582.500 untuk periode bulan pelayanan Januari s/d April 2021. Ini terdiri dari: (1) jasa pelayanan Covid-19 (50 persen) yakni sebesar Rp 1.875.291.250, (2) obat, bahan habis pakai dan operasional lainnya 50 persen (dibayarkan sesuai kebutuhan).

Sisa sebesar Rp 1.592.907.194 yang peruntukan bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021 masih berada di rekening kas BLUD RSUD Dolok Sanggul yang akan dibayarkan kepada pegawai RSUD.

Namun apabila keseluruhan usulan klaim pengganti dana pelayanan Covid-19 RSUD Doloksanggul sudah final dari Kemenkes, yaitu periode bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021.

Kedua, dinyatakan jumlah pasien 500 orang lebih. Penjelasan fakta jumlah pasien Covid-19 dilayani di RSUD Dolok Sanggul tahun 2021 yang diusulkan penggantian dana pelayanan Covid-19 ke Kemekes berjumlah 409 orang, dengan rincian 278 orang pasien rawat inap dan 131 orang pasien rawat jalan.

Ketiga, dinyatakan ada 2 kali pencairan dalam 1 rekening. Penjelasan fakta hal ini benar adanya dikarenakan pegawai yang bersangkutan selain mengerjakan tugas utamanya sebagai pegawai di RSUD Dolok Sanggul.

Pegawai dimaksud juga diberikan tugas tambahan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Dolok Sanggul mengacu kepada persentase yang sudah ditetapkan dalam SK tesebutl.

Sedangkan, keempat dinyatakan bahwa seharusnya peruntukan jasa pelayanan Covid-19 itu untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien Covid-19. Penjelasan fakta, yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan berhubungan dengan pasien Covid-19 adalah insentif tenaga kesehatan, bukan jasa pelayanan Covid-19.

Ini sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 disebutkan yang mendapatkan insentif hanya lah pegawai yang langsung melayani pasien Covid-19 dan memiliki STR/SIP yang masih berlaku. (JS)